Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Pemilik Mobil Rental di Pati, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
"Sebelumnya debitur diberikan surat teguran sampai tiga kali namun tidak dijawab, karena tidak dijawab akhirnya dikejar oleh debt collector dan tentunya dengan prosedur benar," paparnya.
Maksud dari penarikan unit debitur yang tidak bisa membayar cicilannya adalah untuk kemudian dilelang dan melunasi hutang debitur.
"Upaya ini sebenarnya menyelamatkan uang masyarakat yang ditabung di bank dan bank kasih kredit ke leasing, eh malah diteriaki maling, diserang oleh sekelompok orang dan jadi bulan-bulanan," pungkasnya.