Warga yang terlibat pengeroyokan secara ramai-ramai yang mengakibatkan kematian terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Hingga kini, kondisi ketiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Soewondo Pati.
Satu orang masih kritis belum bisa dimintai keterangan dan dua masih tergolek lemah tetapi dalam kondisi sadar.
Barang bukti dari lokasi pun sudah diamankan polisi, termasuk mobil korban main hakim yang dibakar warga.
Proses evakuasi mobil berlangsung dramatis karena harus menggunakan katrol penarik untuk mengeluarkan dari hutan.