Polda Banten Ringkus Pembuat Oli Palsu, Omset Perhari Tidak Main-main

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Juni 2024 | 16:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana oli palsu (M. Adam Samudra - )

Bidhumas
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana oli palsu

"Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 M," tambahnya.

Pasal Yang Dilanggar

Para pelaku HB dan HW dikenakan dua pasal, yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kemudian kedua, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya.