Sudah Punya SIM C1, Jika SIM C Mati Apakah Perlu Diperpanjang Lagi?

M. Adam Samudra - Senin, 3 Juni 2024 | 10:35 WIB

Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri baru-baru ini telah meresmikan SIM C1 bagi mesin berkapasitas 250-500 cc.

Dimana penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Syarat memperoleh SIM C1 yaitu harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku diseluruh Indonesia.

Dengan menerbitkan SIM C1 untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketika sudah punya SIM C1, SIM C biasa gak perlu diperpanjang lagi?

Menanggapi pertanyaan tersebut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.

"Kalau sudah punya SIM C1 tentunya secara otomatis SIM C nya sudah tidak berlaku lagi," kata Brigjen Pol Yusri Yunus kepada GridOto.com, Senin (3/6/2024).

Untuk itu, bagi pengendara yang memiliki motor 250-500 cc untuk segera membuat SIM C1.

Baca Juga: Update Tarif SIM C dan C1 Per Juni 2024, Segini Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Sekadar informasi, Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2.

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun. 

Yusri mengatakan bahwa tidak ada perbedaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk semua golongan SIM C.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu.

Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.