Sudah Punya SIM C1, Jika SIM C Mati Apakah Perlu Diperpanjang Lagi?

M. Adam Samudra - Senin, 3 Juni 2024 | 10:35 WIB

Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (M. Adam Samudra - )

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun. 

Yusri mengatakan bahwa tidak ada perbedaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk semua golongan SIM C.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu.

Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.