GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi saat berkendara.
Dibutuhkan SIM C dan C1 sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin untuk mengendarai motor.
Pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan SIM C bisa dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Maka dari itu, penting sekali bagi sobat GridOto yang terbiasa naik motor untuk membuatnya.
Apalagi baru-baru ini pihak kepolisian tengah memperkenalkan SIM C1 yang diperuntukan bagi motor 250-500 cc.
SIM C ada tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
SIM C dan C1 memiliki biaya penerbitan yang sama dan berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pembuatan SIM C1 Bisa Dilakukan Dimana Saja? Ini Jawaban Polisi
Tidak ada pembeda tarif pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.
Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 35.000, dan juga ada asuransi kecelakaan sebesar Rp 50.000 (tidak wajib) dan Psikolog Rp 60.000.
Artinya, total tarif yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C1 dan C adalah Rp 245 ribu dan itu belum termasuk biaya fotokopi KTP dan sebagainya.
Sekadar informasi, Korlantas Polri menjelaskan ujian teori untuk SIM C1 tak berbeda dari SIM C, tetapi buat ujian praktik ada yang berbeda.
Model motor untuk SIM C1 menyesuaikan yakni jenis 250-500 cc.
Sejak 2023, Korlantas Polri diketahui sudah mendistribusikan Hunter Scrambler SK500 ke satpas di kota besar di Indonesia.
Setelah SIM C1, Polri bakal menerapkan penerbitan SIM C2 yang ditujukan buat biker motor di atas 500 cc alias moge tahun depan. Syarat memilikinya yakni minimal 19 tahun dan sudah memiliki SIM C2 aktif selama 12 bulan.