Tidak ada pembeda tarif pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.
Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 35.000, dan juga ada asuransi kecelakaan sebesar Rp 50.000 (tidak wajib) dan Psikolog Rp 60.000.
Artinya, total tarif yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C1 dan C adalah Rp 245 ribu dan itu belum termasuk biaya fotokopi KTP dan sebagainya.
Sekadar informasi, Korlantas Polri menjelaskan ujian teori untuk SIM C1 tak berbeda dari SIM C, tetapi buat ujian praktik ada yang berbeda.
Model motor untuk SIM C1 menyesuaikan yakni jenis 250-500 cc.
Sejak 2023, Korlantas Polri diketahui sudah mendistribusikan Hunter Scrambler SK500 ke satpas di kota besar di Indonesia.
Setelah SIM C1, Polri bakal menerapkan penerbitan SIM C2 yang ditujukan buat biker motor di atas 500 cc alias moge tahun depan. Syarat memilikinya yakni minimal 19 tahun dan sudah memiliki SIM C2 aktif selama 12 bulan.