GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi saat berkendara.
Dibutuhkan SIM C dan C1 sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin untuk mengendarai motor.
Pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan SIM C bisa dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Maka dari itu, penting sekali bagi sobat GridOto yang terbiasa naik motor untuk membuatnya.
Apalagi baru-baru ini pihak kepolisian tengah memperkenalkan SIM C1 yang diperuntukan bagi motor 250-500 cc.
SIM C ada tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
SIM C dan C1 memiliki biaya penerbitan yang sama dan berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pembuatan SIM C1 Bisa Dilakukan Dimana Saja? Ini Jawaban Polisi