Honda BeAT Beserta STNK di Jok Raib di Tamansari, Dijual Cuma Segini

M. Adam Samudra - Jumat, 31 Mei 2024 | 16:30 WIB

Pemuda SR (23), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Metro Tamansari perkara mencuri motor (M. Adam Samudra - )

"Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," katanya.

Polsek Tamansari
Barang bukti kunci Letter T milik pelaku curanmor di Tamansari

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pelaku SR beraksi bersama seorang rekannya berinisial AP, yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Karawang yang dikenal dengan panggilan 'Mamang', yang juga berstatus DPO seharga Rp 2.000.000.

"Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp 600.000, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," ungkap Kompol Suparmin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.