GridOto.com- Perpindahan SIM C polos ke Sim C1 belum dapat dilakukan di seluruh Samsat di Indonesia.
Sebab, untuk menaikkan golongan SIM tersebut perlu sarana dan prasarana, seperti motor yang menjadi alat ujian praktek.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya saat ini terus melengkapi prasarana yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM.
"Saat ini sudah dilakukan pendistribusian motor sebagai perangkat praktek ke Samsat Polda," jelas Brigjen Yusri.
Brigjen Yusri menambahkan, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya bisa dilakukan di Samsat Daan Mogot.
"Harapannya, tahun ini seluruh Samsat Polda sudah bisa dilakukan pembuatan SIM C1," jelas Brigjen Yusri.
Saat ini pihak Kepolisian sudah menyiapkan 132 unit motor berupa Hunter Scrambler SK500 sebagai alat uji.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5).
Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Baca Juga: Ada Pelatihan Gratis Buat Ujian Praktik SIM C di Satpas Daan Mogot, Syaratnya Cuma Ini
Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
"Ini amanat Perpol 05 2021, baru direalisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Meski begitu, penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh Satpas Indonesia.
Untuk tarif pembuatan SIM C1, sama seperti SIM C dan C2, yakni Rp 100.000 untuk penerbitan.
Biaya ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Nah, apabila digabung dengan biaya lainnya seperti cek kesehatan Rp 35.000, psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (tidak wajib) biaya yang dikeluarkan yakni Rp 245.000.