"Ini amanat Perpol 05 2021, baru direalisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Meski begitu, penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh Satpas Indonesia.
Untuk tarif pembuatan SIM C1, sama seperti SIM C dan C2, yakni Rp 100.000 untuk penerbitan.
Biaya ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Nah, apabila digabung dengan biaya lainnya seperti cek kesehatan Rp 35.000, psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (tidak wajib) biaya yang dikeluarkan yakni Rp 245.000.