"Pelaku DD berperan sebagai pilot, AR berperan menjebol kunci kontak, dan SA berperan mencari sasaran dan membawa kabur hasil curian," tukasnya.
Lebih lanjut, Sugiran mengungkap ketiga pelaku membuang motor curian itu ke wilayah Sukabumi dan Bogor.
Para pelaku menjual motor hasil pencurian itu dengan harga variatif yakni Rp2-3 juta per unit.
"Para pelaku ini beraksi di beberapa kawasan, bukan hanya di kawasan Palmerah saja," tuturnya.
Bahkan para pelaku beraksi cuma dalam waktu 10 detik.
Pengakuan pemilik motor
Korban Rois (58) menerangkan bahwa motornya hilang pada 6 Mei 2024 saat hendak pergi.
Pria yang sehari-hari berjualan nasi uduk ini kaget lantaran motor Honda Beat miliknya tidak ada di lokasi.
"Pas saya lihat motor udah gak ada. Ternyata diambil orang jahat," paparnya.
Rois sangat bersyukur karena motor yang biasa dipakai buat berdagang ini bisa kembali.
Pasalnya, ia mengungkap jika motor ini baru ia beli di dealer dan baru saja pembayaran pertama.
"Baru sekali bayar, masih nyicil. Makanya alhamdulillah banget motornya bisa balik lagi," tukasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.