Baca Juga: Diresmikan Hari Ini, Pengendara Moge Tak Punya SIM C1 Langsung Ditilang?
Penggolongan ini berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Aan pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat SIM melalui calo.
Ia juga mengatakan, jika masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM C1, silakan tanya langsung kepada petugas yang pasti akan melayani pemohon SIM mendapatkan informasi yang tepat.