GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, Senin (27/5/2024).
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 ini akan ditunjukan untuk pengemudi yang memiliki kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc.
"Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Aan, Senin (27/5/2025).
Sementara, untuk tarif pembuatan SIM C1, sama seperti SIM C dan C2, yakni Rp 100.000 untuk penerbitan, ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Nah, apabila digabung dengan biaya cek kesehatan Rp 35.000, psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (tidak wajib) biaya yang perlu dikeluarkan yakni Rp 245.000.
Besaran biaya pembuatan SIM C1 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ia menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” katanya.
Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, untuk pembuatan SIM C terbagi menjadi tiga golongan yang sesuai dengan kapasitas mesin.