Dia memastikan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga mengimbau agar kepada masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomer palsu.
"Gunakan pelat nomor sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Patuhi rambu, sehingga kalau di jalan itu bisa tertib, bisa lancar," ucap dia.
Sekadar informasi, para pejabat DPR RI punya pelat nomor khusus yang berbeda dari versi pada umumnya.
Beda paling utamanya adalah ada logo 'Dewan Perwakilan Rakyat' serta kombinasi tulisan angka Arab barat dan Romawi.
Penjelasan tentang pelat nomor DPR tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Penomoran pelat nomor DPR ini dilakukan berdasarkan nomor anggota dan jabatannya di DPR.
Setiap anggota DPR maksimal punya tiga pelat nomor khusus dengan nomor sama.
Baca Juga: Komisi V DPR RI Sidak Angkutan Mudik Lebaran di Terminal-Terminal, Ini Hasilnya
Ketentuannya satu pelat nomor dipakai di kendaraan operasional di daerah pemilihan dan dua pelat nomor buat dipakai di Jakarta.
Hukuman Pemalsuan Pelat Nomor Kendaraan
Hukuman pemalsuan pelat nomor telah tertera pada Pasal 263 KUHP, berikut bunyinya:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Peraturan mengenai pemalsuan plat nomor dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak hanya diatur oleh Pasal 263 KUHP di atas saja, namun juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang ketahuan atau terindikasi melakukan pemalsuan (plat nomer dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK) maka akan ditilang serta akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan sanksi pidana yang berlaku seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berikut ini:
Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287 ayat 1: melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288 Ayat 1: melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.