"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18%) yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus (9%) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP.
Ditemukan BLU-e Palsu
Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jeram
Kemudian, Ia menuturkan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Terhadap armada bus yang status uji kir-nya kadaluarsa dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," pungkasnya.
Adapun, pengawasan dan penindakan angkutan pariwisata dilakukan selama empat hari di momen libur panjang Hari Waisak yakni 23 - 26 Mei 2024.
Kedepan akan dilanjutkan setiap minggunya minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia.