Baca Juga: JLNT Casablanca Ditutup, Warganet : Biang Kerok Kemacetan Ada di Sahid Sudirman Center
"Apabila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas ya jangan main hakim sendiri juga kemudian untuk segera melapor kepihak kepolisian dengan menghubungi 110 gratis," paparnya.
Ade menambahkan, spesifikasi JLNT tidak memungkinkan digunakan bersamaan motor dan mobil.
Belum lagi ada risiko angin samping yang dapat membahayakan pengguna roda dua kala melintas di JLNT.
JLNT dirancang cukup tinggi dari tanah sehingga angin akan berhembus cukup kencang ke kendaraan yang melintas.
Angin ini yang dinilai dapat mengganggu kestabilan motor.
Dasar hukum larangan motor melintas di JLNT tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 2.
Pada aturan tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.