Tujuannya agar pengawasan secara administrasi bisa dijalankan dengan lebih ketat.
"Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet," tutur Djoko.
Dia menilai pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati.
Bus-bus tua tidak di-scrapping, namun dijual kembali sebagai kendaraan umum.
"Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan. Pada saat kecelakaan rem blong di Pamijahan (Cianjur) tahun 2022, Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri bus bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya pelat kuning, KIR hidup tapi tidak ada satupun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berijin. Hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini," sambungnya.
Hal tersebut diperkuat lewat data Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, yang mencatat hingga November 2023 jumlah kendaraan pariwisata ada 16.297 unit.
Namun, dari total angka tersebut, baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM).
Artinya 6.150 (37,74 persen) sisanya adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.