Winston Delima Jaya: Ubah bodi Bus Boleh, Ini Syaratnya

Hendra - Senin, 13 Mei 2024 | 14:41 WIB

Winston Wiyanta, asal sesuai spesifikasi ubahan aman (Hendra - )

"Setelah rancangan desain ini disetujui baru karoseri melakukan ubahan," jelasnya.

Setelah itu dilakukan pihak Kemenhub melakukan konfirmasi fisik apakah ubahan sesuai dengan rancangan awal.

"Baru keluar Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB)," ungkap Winston.

Proses selanjutnya, bus yang sudah memiliki SKRB wajib diuji tipe lagi.

"Setelah itu baru keluar SRUT, baru bus itu bisa beroperasi," papar Winston.

Jadi terkait kecelakaan di Subang menurut Winston banyak faktor.

"Selain apakah ada SKRB terus juga bagaimana maintenance bus tersebut," jelasnya.

Perawatan berkala sangat penting, meski usia sudah tua tapi kalau perawatannya baik, maka mobil dianggap laik jalan.

Perlu juga dilihat kapasitas penumpang, sebab ini akan mempengaruhi GVM.

Sebelumnya diinformasikan bus naas itu mesin dan sasis Hino AK1J.

Kurnia Lesani Adnan Direktur Utama PO San membenarkan pihaknya adalah pemilik pertama dari bus maut tersebut sebelum berganti-ganti kepemilikan.

"Betul, pemilik pertama bus ini PO SAN, lalu kami jual dan dibeli oleh Jaya Guna Hage Wonogiri untuk AKDP (antarkota dalam provinsi)," jelas Sani saat dihubungi GridOto.com, Minggu (12/5/2024).

Ia menjelaskan secara tampilan, bus tersebut pertama kali menggunakan bodi Discovery garapan karoseri Laksana.

Setelah berpindah tangan, bodi bus berubah Super High Decker (SHD) dimana bodi menjadi lebih besar dan kapasitas meningkat