Melalui SPIONAM Anda dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek, apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.
Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan atau bisa juga dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Ciater Subang, Bus Tercatat Tak Punya Izin Angkutan
Jika nomor polisi kendaraan ataupun nama PO nya tidak ditemukan hasilnya, maka berarti kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar.
Nah, kalau menemukan armada bus yang seperti ini enggak usah mikir dua kali untuk meninggalkannya, walaupun tarif sewa yang ditawarkan murah.
Begini cara cek cek validitas bus pakai SPIONAM:
1. Buka aplikasi browser atau peramban di handphone Anda (Google, Safari, Opera, dll)
2. Buka laman https://spionam.dephub.go.id.
3. Di pojok kanan atas pilih menu "Cek Kendaraan" atau "Cek Perusahaan".
Baca Juga: Biar Enggak Ketipu, Masyarakat Diminta Cek Situs Spionam Kemhub Sebelum Mudik, Ini Caranya
4. Kalau memilih "Cek Kendaraan" masukkan nomor polisi kendaraan angkutan yang akan diperiksa validitasnya. Masukkan kombinasi huruf dan angka di pelat nomor tanpa spasi. Contohnya: B1234UV.
5. Kalau memilih "Cek Perusahaan" tinggal ketik saja nama PO Busnya.
6. Tekan tombol "Cari" dan data status akan tampil pada layar.
Demikian artikel "Cara Cek Validitas Bus Pakai Handphone, Biar Enggak Dapat yang Ilegal" dari GridOto.com.