Berulang Kecelakaan, Ini Tips Pilih Bus Wisata Aman Menurut KNKT

Hendra - Minggu, 12 Mei 2024 | 18:58 WIB

Ahmad Wildan, A.Td, M.Sc, Plt Ketua Sub Komite LLAJ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). (Hendra - )

"Minta ke perusahaan Kartu Pengawasan harus asli gak boleh salinan," jelasnya.

Berikutnya, pastikan bus kondisi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

"Minta buku uji kendaraan," bilangnya. 

Ketiga, pastikan kesesuaian pengemudi.

Minta surat tugas dan SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan, apakah penumpang atau bus

"Jika kendaraan penumpang A kalau bus harus B1 atau B2," bilangnya. 

Apabila tidak ada kesesuaian di atas, maka masyarakat lebih baik tidak menggunakan jasa perusahan tersebut.