"Kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas menggunakan bahu jalan sedangkan bahu jalan di Tol MBZ sangat sempit dan bukan peruntukan kendaraan tersebut hanya untuk darurat dan petugas di jalan Tol itupun harus menggunakan Rotator sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ," tutupnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto menyebut kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri Polda Jabar mengantuk.
"Kalau kami selidiki itu info awal yang kami duga drivernya mengantuk, drivernya kami selidiki, dugaan sementara gitu," kata Yugi.
Di sisi lain, Yugi menuturkan ketika itu mobil Toyota Fortuner 7-VIII juga tidak menjaga jarak dengan kendaraan Elf yang berada di depannya.
"Karena jaraknya terlalu dekat terus dia nabrak kendaraan Mitsubishi hingga terlempar ke kanan, mengenai pembatas jalan. Kemudian yang kendaraan Fortuner ke arah kiri, berhenti di sebelah kiri bahu jalan seperti itu," tutupnya.