Jadi, pembatasan usia dan kepemilikan, opsi paling akhir.
"Jika instrumen lain sudah tidak mempan," katanya.
Sebelumnya, Presiden telah mensahkan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ketok palu.
Aturan ini sudah disahkan pada 25 April 2024.
Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.