Enggak Mahal! Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM A dan C Mei 2024

M. Adam Samudra - Rabu, 1 Mei 2024 | 18:00 WIB

Segini Biaya Resmi Bikin SIM A dan C baru di Satpas SIM (M. Adam Samudra - )

Dalam aturan yang sama, Polri juga telah menetapkan besaran biaya yang dikenakan bagi pemohon perpanjangan SIM.

Baya perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.