Pemohon bernama Taufik Idharudin, pria asal Solo, Jawa Tengah.
Dalam pengujian material tersebut, usia 17 tahun untuk dapat memiliki SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.
Taufik berharap semua anak yang berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi agar dapat memiliki SIM. Persyaratannya minimal sudah memiliki pengalaman jarak tempuh hingga 149 kilometer.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 kilometer," pungkasnya.
Tanggapan Korlantas Polri
Menanggapi gugatan yang saat ini sedang ramai, Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berikan tanggapan.
"Persyaratannya diperaturan kepolisian itu kan sudah jelas, dimana syarat mendapatkan SIM itu minimal 17 tahun harus memiliki KTP, cek kesehatan. Boleh gak dia sekarang (Anak-anak dibawah 17 tahun) gak pakai KTP dan cek kesehatan bisa dapat SIM?," kata Yusri kepada GridOto.com, Kamis (25/4/2024).
Ia pun mencontohkan apabila ada seorang ingin daftar polisi tapi pengelamannya sudah melebihi polisi bisa langsung jadi polisi, tentu tidak bisa. Sama halnya dengan SIM semua ada syaratnya.
"Saya ambil contoh ada seseorang tidak pakai pendidikan mau jadi (polisi) tapi jago menyelidik dan banyak wawasan kenapa tidak langsung dikasih pangkat Jenderal Polisi, boleh gak?," ucapnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak mempermasalahkan adanya gugatan terkait aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibawah 17 tahun.
"Setiap orang punya hak, mau gugat boleh saja, tapi kan semua itu sudah ada mekanismenya silahkan saja nantikan dikaji. Ada tetangga saya 4 tahun sudah pakai motor yang kecil (motor remote) kenapa tidak dikasih saja SIM? kan begitu," katanya.
Menurutnya, untuk mendapatkan SIM masyarakat harus terlebih dahulu diuji keahlian atau kompetensinya untuk berkendara.
Yusri mengatakan dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.
Persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.