GridOto.com - Citroen Indonesia resmi meluncurkan mobil baru Citroen C3 Aircross pada Selasa (23/4).
Citroen C3 Aircross meluncur sebagai mobil baru SUV Citroen pertama di Indonesia yang mengusung konsep 5+2 seater
Konsep 5+2 seater tersebut tentunya memberikan Citroen C3 Aircross kemampuan untuk mengangkut 7 penumpang.
Tapi uniknya, Citroen C3 Aircross punya jok belakang yang bisa dilepas untuk memberikan bagasi luas.
Citroen membanderol Citroen C3 Aircross di Indonesia mulai dari Rp 289,9 juta, lebih terjangkau dari rivalnya yang sudah menyentuh Rp 300 juta.
Baca Juga: Citroen C3 Aircross Rp 289,9 Juta, Harga Small SUV Lainnya Berapa?
Nah kalau dari harga C3 Aircross itu terjangkau, pajaknya bagaimana?
Mengutip dari laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) C3 Aircross adalah Rp 234 juta.
Rumus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta kepemilikan pertama adalah NJKB dikalikan bobot koefisien lalu dikalikan 2%.
Dari rumus ini, bisa didapatkan PKB tahunan yang dibayarkan pemilik Citroen C3 Aircross adalah Rp 4.914.000.
Perlu diingat, PKB bukanlah satu-satunya pendapatan negara yang harus dibayarkan oleh pemilik Citroen C3.
Baca Juga: Ini Pilihan Warna Citroën C3 Aircross Yang Baru Meluncur di Indonesia
Ada pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu
Lalu ada biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang masing-masing Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu.
Ditotal, pemilik Citroen C3 Aircross harus membayar pajak, SWDKLLJ, dan biaya administrasi sebesar Rp 5.357.000 untuk tahun pertama.