Dari rumus ini, bisa didapatkan PKB tahunan yang dibayarkan pemilik Citroen C3 Aircross adalah Rp 4.914.000.
Perlu diingat, PKB bukanlah satu-satunya pendapatan negara yang harus dibayarkan oleh pemilik Citroen C3.
Baca Juga: Ini Pilihan Warna Citroën C3 Aircross Yang Baru Meluncur di Indonesia
Ada pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu
Lalu ada biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang masing-masing Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu.
Ditotal, pemilik Citroen C3 Aircross harus membayar pajak, SWDKLLJ, dan biaya administrasi sebesar Rp 5.357.000 untuk tahun pertama.