GridOto.com - Viral belum lama ini sosial media membagikan sebuah video kegiatan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat nomor lepas tempel tidak sesuai spesifikasi.
Motor Honda Genio dengan nopol BG-2047-AEK itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @emirateseatcover.
"Himbauan dari pak pol buat yang masih pake nopol tempel," tulis akun tersebut saat disitat GridOto.com, Rabu (24/4/2024).
Dalam video tersebut anggota Satlantas Kota Palembang, berikan imbauan khususnya kepada pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan plat nomor polisi (nopol) kendaraan dengan cara ditempel.
"Menggunakan pelat nomor yang bisa dilepas dan ditempel seperti ini, jadi kami menghimbau kepada masyarakat Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang untuk tidak melakukan hal seperti ini karena ini melanggar aturan lalu lintas," kata petugas dalam video tersebut.
Hingga berita ini ditulis video tersebut sudah ditonton sebanyak 5,1 juta hingga mendapat like 38 ribu dan 12 ribu komentar
Tidak sedikit warganet dalam kolom komentar mempertanyakan, alasan mengapa nopol tempel tidak diperbolehkan dipasang pada kendaraan khususnya roda dua.
"Saalahnya dimana??? Serius nanya," tanya akun @andri_suratman.
Hal yang sama juga disampaikan oleh akun @bule.kw.official. "Pasal brpa yah," bebernya.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Tengah Tangani 20 Kasus Sama Pelat TNI Palsu
"Melanggarnya karena apa? Pasal berapa? Bukannya yang penting ada plat nomernya yang sesuai dengan TNKB ya? Asli nanya ini mah?," tulis komentar akun warganet lainnya.
Dari penelurusan, ternyata unggahan tersebut tidak utuh hanya menampilkan saat pihak Satlantas mengimbau agar tidak menggunakan plat nomor tempel saja.
Padahal video secara utuh menerangkan, motor berwarna biru muda itu diberhentikan karena kedapatan menggunakan knalpot brong serta tidak menggunakan plat nopol kendaraan.
Menanggapi hal itu, Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.
"Di Sumatera Selatan khususnya Palembang itu sudah banyak sekali menggunakan teknologi kamera elektronik ETLE untuk penegakan hukum (lalu lintas)," kata Yusri Rabu (24/4/2024).
Yusri hanya merupakan bentuk teguran. Sebab, secara hukum tidak ada ketentuan atau larangan menggunakan aksesori pelat nomor dengan sistem tempel.
Namun, dalam praktiknya pihak kepolisian menemukan tak sedikit masyarakat yang menyalahgunakan aksesori tersebut.
"(bentuk) pelanggarannya tidak ada, jadi apa yang mau ditilang? Makanya kita cuma bisa beri imbauan dan saran ke masyarakat," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Panit Penindakan Khusus Satlantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza yang ikut berkomentar.
"Sebenernya sah-sah saja, asal tidak di salahgunakan. Dalam artian tidak diganti nopol lain buat hal-hal yang melanggar hukum," katanya saat dihubungi.
Ia menjelaskan enggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.