Viral Polisi Hentikan Pemotor Pakai Pelat Nopol Tempel, Warganet : Salahnya Dimana?

M. Adam Samudra - Rabu, 24 April 2024 | 06:19 WIB

Himbauan dari polisi yang masih pakai pelat nomor tempel (M. Adam Samudra - )

Dari penelurusan, ternyata unggahan tersebut tidak utuh hanya menampilkan saat pihak Satlantas mengimbau agar tidak menggunakan plat nomor tempel saja.

Padahal video secara utuh menerangkan, motor berwarna biru muda itu diberhentikan karena kedapatan menggunakan knalpot brong serta tidak menggunakan plat nopol kendaraan.

Menanggapi hal itu, Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.

"Di Sumatera Selatan khususnya Palembang itu sudah banyak sekali menggunakan teknologi kamera elektronik ETLE untuk penegakan hukum (lalu lintas)," kata Yusri Rabu (24/4/2024).

Yusri hanya merupakan bentuk teguran. Sebab, secara hukum tidak ada ketentuan atau larangan menggunakan aksesori pelat nomor dengan sistem tempel.

Namun, dalam praktiknya pihak kepolisian menemukan tak sedikit masyarakat yang menyalahgunakan aksesori tersebut.

"(bentuk) pelanggarannya tidak ada, jadi apa yang mau ditilang? Makanya kita cuma bisa beri imbauan dan saran ke masyarakat," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Panit Penindakan Khusus Satlantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza yang ikut berkomentar.

"Sebenernya sah-sah saja, asal tidak di salahgunakan. Dalam artian tidak diganti nopol lain buat hal-hal yang melanggar hukum," katanya saat dihubungi.

Ia menjelaskan enggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.