Jasa SIM Online Tawarkan Biaya SIM B2 Umum Rp 4,5 Juta, Padahal Ngurus Sendiri Cuma Segini

M. Adam Samudra - Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB

Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2 (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Peredaran calo SIM seakan tidak ada habisnya baik di Polres maupun melalui sosial media.

Pasalnya, banyak masyarakat memilih jasa calo karena ingin pakai cara mudah dan efisien, padahal hal ini tentu tidak dipebolehkan dan bahkan bisa menjadi penyebab kecelakaan karena pemilik SIM bisa saja tidak sesuai klasifikasi.

Seperti pantauan GridOto di jasa SIM Online Facebook, banyak yang menawarkan jasa buat SIM baru hingga perpanjang, sementara persyaratan hanya perlu membawa KTP dan langsung foto tanpa mengikuti tes.

Bahkan banyak dari mereka menawarkan harga diatas PNBP, salah satunya seperti pembuatan SIM B2 Umum yang ditawarkan Rp 4,5 Juta sementara untuk perpanjang Rp 1,5 Juta.

Padahal biaya resmi yang harus dibayarkan saat membuat SIM B2 Umum dan B1 Umum adalah sebesar Rp120.000 sementara perpanjang Rp 80.000 saja .

Tarif tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jasa sim Online Facebook
Pembuatan SIM online melalui Facebook

Menanggapi hal ini Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus meminta kepada masyarakat untuk tidak membuat SIM melalui biro jasa atau calo.

"Saya sudah berkali-kali bilang ketika membuat SIM harus datang langsung mengurus sendiri, jangan pernah mau apabila ditawarkan calo," kata Yusri kepada GridOto.com, Selasa (23/4/2024).

Ia mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan SIM B2 bukanlah hal yang mudah. Harus ada proses dan tahapan yang dilalui.

Beberapa waktu lalu Yusri mengatakan, pihaknya tengah berinovasi untuk menghindari praktik percaloan dan joki SIM.

Salah satunya dengan menghadirkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition di Satpas SIM. Teknologi itu sudah tersedia di beberapa Satpas Prototipe yang disiapkan Korlantas Polri.

Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

"Satpas Prototipe itu Satpas percontohan. Kami punya satpas di Indonesia 486 satpas. Karena keterbatasan anggaran kita buat Satpas Prototipe. Di situ sudah teknologi kita gunakan banyak elektronik sifatnya," ucapnya.

Di dalam Satpas Prototipe itu terdapat teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Pemohon SIM tidak bisa lagi menggunakan jasa joki untuk membuat SIM.

"Di (Satpas) prototipe untuk hindari joki-joki sekarang nggak bisa masuk pakai face recognition. Kalau bukan muka yang bersangkutan tidak bisa masuk ke tempat ujian. Di ujian praktik juga sama yang mau ujian harus face recognition," katanya.

Selain itu, Polri juga menyediakan layanan SIM secara online.
 
Jadi, perpanjang SIM tidak perlu datang ke kantor Satpas. Cukup dengan aplikasi, semua tes mulai dari tes kesehatan, psikologi bisa dilakukan secara online. Setelah selesai, SIM akan dikirim langsung ke rumah.