GridOto.com - Peredaran calo SIM seakan tidak ada habisnya baik di Polres maupun melalui sosial media.
Pasalnya, banyak masyarakat memilih jasa calo karena ingin pakai cara mudah dan efisien, padahal hal ini tentu tidak dipebolehkan dan bahkan bisa menjadi penyebab kecelakaan karena pemilik SIM bisa saja tidak sesuai klasifikasi.
Seperti pantauan GridOto di jasa SIM Online Facebook, banyak yang menawarkan jasa buat SIM baru hingga perpanjang, sementara persyaratan hanya perlu membawa KTP dan langsung foto tanpa mengikuti tes.
Bahkan banyak dari mereka menawarkan harga diatas PNBP, salah satunya seperti pembuatan SIM B2 Umum yang ditawarkan Rp 4,5 Juta sementara untuk perpanjang Rp 1,5 Juta.
Padahal biaya resmi yang harus dibayarkan saat membuat SIM B2 Umum dan B1 Umum adalah sebesar Rp120.000 sementara perpanjang Rp 80.000 saja .
Tarif tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menanggapi hal ini Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus meminta kepada masyarakat untuk tidak membuat SIM melalui biro jasa atau calo.
"Saya sudah berkali-kali bilang ketika membuat SIM harus datang langsung mengurus sendiri, jangan pernah mau apabila ditawarkan calo," kata Yusri kepada GridOto.com, Selasa (23/4/2024).
Ia mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan SIM B2 bukanlah hal yang mudah. Harus ada proses dan tahapan yang dilalui.