Baca Juga: Jangan Lewat! SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Ulang Setelah Lebaran
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.
"Sudah ada di Perpol, untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan," kata Yusri kepada GridOto.com, Selasa (23/4/2024).
"Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum atau SIM B1 diterbitkan," sambungnya.
Yusri menambahkan, bagi pemohon minimal berusia 20 tahun untuk SIM B1 dan 22 tahun untuk SIM B1 Umum.
Lain halnya, untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
Sementara pembuatan proses hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Untuk syarat pembuatan SIM B1 sama seperti yang lain cukup membawa fotocopy KTP dan SIM A umum.