Mau Punya SIM B1 Umum Harus Punya B1 Polos, Ini Syarat Lengkapnya

M. Adam Samudra - Selasa, 23 April 2024 | 18:15 WIB

Ilustrasi SIM di Polres Metro Tangerang Kota (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mendapatkan SIM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, hingga lulus ujian.

SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan, salah satunya SIM B1.

SIM B1 sendiri dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni B1 dan B1 Umum.

Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda.

SIM B1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sementara untuk SIM B1 Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.

Di mana disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B1 Umum sebesar Rp 120.000.

Lantas yang menjadi pertanyaan berapa lama waktu dari SIM B1 naik ke B1 Umum?