Kena Tilang Tapi Terlewat Jadwal Sidang, Tenang Ini Tips dari Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 20 April 2024 | 10:40 WIB

Ilustrasi tilang terlewat jadwal sidang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi tilang sebaiknya untuk secepatnya diurus.

Seperti viral kejadian seorang warganet dalam postingannya mempertanyakan apakah ada denda tambahan ketika ia telat mengambil SIM yang ditilang alias sudah melewati jadwal sidang.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook Arraya Un Autere, Sabtu (20/4/2024).

"Jadi beberapa minggu lalu adik saya kena tilang dan SIM nya ditahan, tapi baru tadi ini dia ngaku karena sebelumnya takut dimarahi, dan jadwal sidang sudah lewat seminggu lebih. diberi surat tilang," tulis unggahan tersebut.

"Yang mau saya tanyakan disini, kalau mau bayar denda tilang/ambil SIM dengan waktu yang lewat dari yang ditentukan apakah ada denda tambahan atau denda yang lainnya?," tambahnya.

Kemudian, pengunggah juga mempertanyakan apakah SIM tersebut masih di tempat awal yang menindaklanjuti atau sudah diserahkan ke samsat/polres terkait.

Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut sudah dikomentari puluhan warganet.

Panit Penindakan Khusus (Timsus) Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Ipda Juza Agus Sugiharto menjelaskan terkait pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dan terlambat mengambil SIM ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"SIM atau STNK yang di tilang kelewat jatuh tempo sidangnya bisa diambil langsung di Kejaksaan Negeri setempat sesuai wilayah dimana disidangkannya ,disana nanti langsung bayar denda sesuai vonis yang di putuskan oleh Hakim," kata Juza saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Viral Polisi Tilang STNK Hidup Tapi Pajak Mati, Sebenarnya Sah Atau Tidak?

Untuk itu, sebaiknya mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah di tetapkan.

"Jika masih tidak bisa (ikut) sidang bisa melakukan pembayaran di Bank secara online," paparnya.

Sekadar informasi, terdapat prosedur penilangan untuk masyarakat yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.

Nantinya, pelanggar lalu lintas akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan.

Pelanggar lalu lintas wajib menunjukkan identitas yang diminta dengan jelas.

Sementara itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang telah diperbuat pengendara, pasal berapa yang telah dilanggar, serta tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Kemudian, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru yang nantinya bisa membayar denda di BRI tempat kejadian, kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Selain itu, pelanggar juga dapat menolak kesalahan yang didakwakan serta meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Nantinya, pengadilan akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan.

Biasanya, waktu persidangan sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.