"Jika masih tidak bisa (ikut) sidang bisa melakukan pembayaran di Bank secara online," paparnya.
Sekadar informasi, terdapat prosedur penilangan untuk masyarakat yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan.
Pelanggar lalu lintas wajib menunjukkan identitas yang diminta dengan jelas.
Sementara itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang telah diperbuat pengendara, pasal berapa yang telah dilanggar, serta tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Kemudian, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru yang nantinya bisa membayar denda di BRI tempat kejadian, kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Selain itu, pelanggar juga dapat menolak kesalahan yang didakwakan serta meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
Nantinya, pengadilan akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan.
Biasanya, waktu persidangan sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.