Berkaca Kasus Catherine Wilson, Ini Aturan Proses Leasing Suami Istri

Hendra - Jumat, 19 April 2024 | 13:45 WIB

Ada aturan dalam akad kredit bagi pasangan suami istri (Hendra - )

GridOto.com- Aktris Catherine Wilson mengungkapkan kekecewaannya terhadap mantan suaminya, Idham Masse.

Kekecewaan ini dilatari penarikan mobil yang digunakan Catherine oleh pihak leasing.

Cahterine menganggap mobil itu hadiah yang diberikan Idham ketika berstatus sebagai suaminya.

Dikutip dari kompas.com, Catherine menyebut dirinya bingung kenapa mobil pemberian itu ditarik leasing.

"Maksudnya ini gimana ya, kan hadiah sudah diberikan, kok diminta kembali?," ucap Catherine.

Terhadap kasus yang menimpa Catherine Wilson ini bisa jadi pelajaran bagi nasabah, terutama yang berstatus suami-istri.

Niko Kurniawan, Direktur Penjualan, Pelayanan & Distribusi Adira Finance mengungkapkan sebelum terjadinya akad kredit pihak kredit akan meneliti nasabah terlebih dahulu.

"Jika nasabah berstatus sudah berkeluarga, maka sebelum akad, suami dan istri wajib membubuhkan tanda tangan basah pada form akad tersebut," jelas Niko.

Jadi, keduanya sama-sama tahu bahwa mereka mengadakan penjanjian pembelian secara kredit.

Baca Juga: Banyak Fitur Smart, Adira Kasih Cicilan Ringan Ertiga Hybrid 

Namun demikian, kewajiban tanda tangan suami dan istri bisa tidak berlaku apabila pasangan tersebut memiliki perjanjian pra nikah.

"Jika pasangan tersebut bisa memberikan bukti ada perjanjian pisah harta, maka, proses tanda tangan tidak perlu keduanya, cukup suami atau istri saja," jelas Niko.

Dari kasus di atas, sepertinya Catherine tidak mengetahui bahwa mobil pemberian itu dibeli melalui proses kredit.

Karena seperti disebutkan pengacara Idham Masse yakni Ilham Rasyid antara Catherine Wilson dan Idham Masse memiliki perjanjian pra nikah.

"Dalam perjanjian pra nikah mengatur pemisahan harta dan pemisahan utang," jelas Ilham.

Makanya, ketika transaksi dengan pihak leasing, Catherine tidak diikutsertakan dalam proses ini, sehingga tidak mengetahui asal usul kendaraan.

Ketika hubungan suami istri berakhir, pihak suami yakni Idham Masse menganggap tidak ada kewajiban lagi untuk membayar angsuran kendaraan yang telah dilakukannya.

"Pihak leasing datang ke rumah, kata mereka tunggakan (mobil) belum dibayar-bayar," bilang Catherine.

Niko Kurniaawan menambahkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB.

Jadi kalau seseorang dikasih hadiah kendaraan bermotor, baru dianggap sah sebagai pemilik jika sudah memegang BPKB atas namanya sendiri.

"Atau BPKB atas nama orang lain dengan bukti kwitansi jual beli," bilang Niko. 

Catherine dalam pengakuannya mengatakan saat Idham ditanya soal BPKB, ia selalu mengelak.

"Nanti.. nanti... Ntar ada kok," jawab Idham seperti diungkap Catherine