"Jika pasangan tersebut bisa memberikan bukti ada perjanjian pisah harta, maka, proses tanda tangan tidak perlu keduanya, cukup suami atau istri saja," jelas Niko.
Dari kasus di atas, sepertinya Catherine tidak mengetahui bahwa mobil pemberian itu dibeli melalui proses kredit.
Karena seperti disebutkan pengacara Idham Masse yakni Ilham Rasyid antara Catherine Wilson dan Idham Masse memiliki perjanjian pra nikah.
"Dalam perjanjian pra nikah mengatur pemisahan harta dan pemisahan utang," jelas Ilham.
Makanya, ketika transaksi dengan pihak leasing, Catherine tidak diikutsertakan dalam proses ini, sehingga tidak mengetahui asal usul kendaraan.
Ketika hubungan suami istri berakhir, pihak suami yakni Idham Masse menganggap tidak ada kewajiban lagi untuk membayar angsuran kendaraan yang telah dilakukannya.
"Pihak leasing datang ke rumah, kata mereka tunggakan (mobil) belum dibayar-bayar," bilang Catherine.
Niko Kurniaawan menambahkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB.
Jadi kalau seseorang dikasih hadiah kendaraan bermotor, baru dianggap sah sebagai pemilik jika sudah memegang BPKB atas namanya sendiri.
"Atau BPKB atas nama orang lain dengan bukti kwitansi jual beli," bilang Niko.
Catherine dalam pengakuannya mengatakan saat Idham ditanya soal BPKB, ia selalu mengelak.
"Nanti.. nanti... Ntar ada kok," jawab Idham seperti diungkap Catherine