Jadi dalam konteks memasuki jalur contra flow ia pun menambahkan bebeapa saran.
"Perlu dipastikan bahwa contra flow yang kita gunakan apakah memang semua lajur adalah satu arah atau terbagi," sambung pria ramah ini.
Menurut dia, dengan mengetahui pembagian jalur contra flow pengemudi bisa menganalisis berbagai macam risiko yang mungkin bisa terjadi.
Ia menambahkan bahwa analisis berkendara ini perlu dilatih sehingga bisa lebih mudah dalam menentukan mitigasinya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58, Pakar Safety : Tidak Boleh Menepi ke Arah Berlawanan
Tentang kecepatan yang dianjurkan saat melaju di jalur contra flow, ia juga menegaskan bahwa pengemudi harus taat aturan.
"Tetap ikuti aturan yang berlaku, misal minimal 60 km/h dan maksimal 80 km/h," wanti Adrianto.
Jangan sampai ketika masuk jalur contra flow, kecepatan terlalu lambat sehingga menjadi lane hogger.
"Lane hogger ini bisa mengganggu kendaraan di belakangnya karena kecepatan yang terlalu rendah," ungkap pria murah senyum ini.
Lane hogger ini adalah istilah untuk kegiatan mengemudi dengan melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya.
Dikutip dari situs bpjt.pu.go.id, terdapat undang-undang yang menyatakan bahwa lane hogger bisa melanggar peraturan lalu lintas tentang jalan tol.
Adapun peraturan tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."
Sehingga saat melaju di jalur contra flow, "Sebaiknya sesuaikan kecepatan dengan kendaraan di depan, tapi tidak melewati batas kecepata yang telah ditentukan," pungkas Adrianto.