Kecelakaan Japek KM 58, Jasa Raharja: Meninggal Dunia dapat Santunan Rp 50 Juta

M. Adam Samudra - Senin, 8 April 2024 | 12:15 WIB

Korban kecelakaan di Tol Japek KM 58 akan dapat santunan dari Jasa Raharja (M. Adam Samudra - )

"Dari Gran Max ini ada 12 kantong mayat yang kami bawa ke RSUD Karawang, jadi kami belum bisa identifikasi karena korban seluruhnya luka bakar," lanjutnya.

Sedangkan untuk satu korban meninggal lagi, belum ada penjelasan rinci menumpangi mobil mana. 

"Korban meninggal dari kendaraan Daihatsu Gran max. Kami belum bisa mengidentifikasikan korban karena seluruhnya luka bakar," ucap dia.

Lebih lanjut, Aan belum menyimpulkan penyebab kecelakaan.

Dia beralasan masih dalam proses penyelidikan. "Kami selidiki nanti ada tim olah TKP yang datang ke TKP," tandas dia.