Viral Polisi Tilang STNK Hidup Tapi Pajak Mati, Sebenarnya Sah Atau Tidak?

M. Adam Samudra - Senin, 25 Maret 2024 | 19:07 WIB

Ilustrasi STNK (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemilik kendaraan yang telat bayar pajak kendaraan tahunan bisa ditilang polisi.

Alasan utamanya karena jika belum bayar pajak maka kolom pengesahan pembayaran di STNK belum ada stempelnya sehingga dianggap tidak sah.

Pada pojok kanan STNK terdapat empat kolom pengesahan di area 'Pengesahan' atau 'Validation'.

Seperti video viral yang diunggah oleh Instagram @romansasopirtruck yang mana seorang pengendara motor ditilang oleh anggota Polisi.

"Motor ini STNK masih hidup, tapi pajaknya mati. Menurut kalian, apakah pak polisi ini punya hak menilang kalau hanya pajak motor saja yang mati sementara STNK masih hidup," tulis akun tersebut.

Belum diketahui secara pasti di mana lokasi video tersebut.

Namun dalam video itu si pengendara terlihat merasa tak terima lantaran STNK motornya masih hidup sedangkan pajaknya sudah mati.

"Enggak bodong dong pak, kalau bodong tidak ada surat-suratnya. Kan ini masih ada STNK-nya menurut saya sah karena STNK-nya hidup," kata pengendara.

Hingga berita ini ditulis video tersebut sudah disukai oleh 4.200 dan 399 komentar.

Menanggapi ramainya video viral itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa polisi memiliki kewenangan dalam menindak pajak motor yang mati.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto.

Ia menjelaskan, Polisi di jalanan dapat menilang pengemudi kendaraan yang STNK-nya tidak sah karena belum bayar pajak tahunan.

Perlu dipahami penilangan ini dapat dilakukan bukan karena menunggak pajak, tetapi STNK tidak sah.

Adam Samudra
Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto

"Tentunya untuk penindakan tilang bagi kendaraan yang pajak mati bisa dilakukan, itu masuk di pelanggaran pengesahan STNK dan jelas sudah di atur dalam Pasal 288 Ayat 1 Jo 70 ayat 2. Yang mana pengesahan wajib dilakukan setiap tahun pada saat pembayaran pajak, jika tidak di lakukan pengesahan maka STNK tersebut di nyatakan tidak sah dan dapat ditindak dengan Pasal 288 ayat 1 Jo 70 Ayat 2," kata Juza kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Sebelumnya sempat ada pengendara yang menggugat lalu melakukan praperadilan untuk menguji tindakan penilangan karena belum bayar pajak sehingga STNK tidak sah.

Namun pengadilan menolak gugatan itu.

Menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian.