Ia menjelaskan, Polisi di jalanan dapat menilang pengemudi kendaraan yang STNK-nya tidak sah karena belum bayar pajak tahunan.
Perlu dipahami penilangan ini dapat dilakukan bukan karena menunggak pajak, tetapi STNK tidak sah.
"Tentunya untuk penindakan tilang bagi kendaraan yang pajak mati bisa dilakukan, itu masuk di pelanggaran pengesahan STNK dan jelas sudah di atur dalam Pasal 288 Ayat 1 Jo 70 ayat 2. Yang mana pengesahan wajib dilakukan setiap tahun pada saat pembayaran pajak, jika tidak di lakukan pengesahan maka STNK tersebut di nyatakan tidak sah dan dapat ditindak dengan Pasal 288 ayat 1 Jo 70 Ayat 2," kata Juza kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya sempat ada pengendara yang menggugat lalu melakukan praperadilan untuk menguji tindakan penilangan karena belum bayar pajak sehingga STNK tidak sah.
Namun pengadilan menolak gugatan itu.
Menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian.