Viral Polisi Tilang STNK Hidup Tapi Pajak Mati, Sebenarnya Sah Atau Tidak?

M. Adam Samudra - Senin, 25 Maret 2024 | 19:07 WIB

Ilustrasi STNK (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemilik kendaraan yang telat bayar pajak kendaraan tahunan bisa ditilang polisi.

Alasan utamanya karena jika belum bayar pajak maka kolom pengesahan pembayaran di STNK belum ada stempelnya sehingga dianggap tidak sah.

Pada pojok kanan STNK terdapat empat kolom pengesahan di area 'Pengesahan' atau 'Validation'.

Seperti video viral yang diunggah oleh Instagram @romansasopirtruck yang mana seorang pengendara motor ditilang oleh anggota Polisi.

"Motor ini STNK masih hidup, tapi pajaknya mati. Menurut kalian, apakah pak polisi ini punya hak menilang kalau hanya pajak motor saja yang mati sementara STNK masih hidup," tulis akun tersebut.

Belum diketahui secara pasti di mana lokasi video tersebut.

Namun dalam video itu si pengendara terlihat merasa tak terima lantaran STNK motornya masih hidup sedangkan pajaknya sudah mati.

"Enggak bodong dong pak, kalau bodong tidak ada surat-suratnya. Kan ini masih ada STNK-nya menurut saya sah karena STNK-nya hidup," kata pengendara.

Hingga berita ini ditulis video tersebut sudah disukai oleh 4.200 dan 399 komentar.

Menanggapi ramainya video viral itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa polisi memiliki kewenangan dalam menindak pajak motor yang mati.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto.