Fitur ABS Bisa Dijadikan Regulasi Wajib di Motor, Ini Tahapannya

Hendra - Kamis, 14 Maret 2024 | 16:00 WIB

Kebijakan penerapan rem ABS harus memiliki 6 nilai dasar (Hendra - )

GridOto.com- Saat ini fitur Anti-lock Braking System (ABS) merupakan optional di kendaraan roda dua. 

Beberapa pabrikan menambahkan fitur ini sebagai bagian dari pilihan tertinggi bagi konsumen. 

Meski diakui Dosen Department of Civil and Environmental Engineering Universitas Indonesia Ir. Tri Tjahjono, M.Sc, Ph.D mengenai manfaat ABS ini. 

Menurutnya, teknologi terkini Anti-lock Braking System (ABS) memberikan sumbangsih terkait dengan total jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dapat dihindari.

"ABS dapat mengurangi hingga 27% kecelakaan karena kinerja pengereman pada 2022,” kata Tri beberapa waktu lalu.

Untuk menjadikan fitur ini sebagai regulasi wajib memang memerlukan waktu yang panjang.

Badan Kebijakan Transportasi (BKT),  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan ada nilai dasar yang harus dipenuhi agar menjadi sebuah kebijakan. 

Jumardi, Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi, BKT Kemenhub menyatakan ada dasar nilai sebelum kebijakan publik diambil.

"Kami memiliki 6 nilai dasar untuk menjadikan sesuatu menjadi kebijakan publik," ungkap Jumardi. 

Baca Juga: Negara Lain Sudah, Ini Alasan Akademisi Dorong Rem ABS Motor Wajib di Indonesia 

Pertama, Kebijakan tersebut bersifat cerdas.