Ramai WNA di Bali Dikawal Patwal Tuai Sorotan di Media Sosial, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 1 Maret 2024 | 14:35 WIB

Foto ilustrasi Patwal Polisi di jalan tol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Viral di media sosial video seorang warga negara asing (WNA) yang mengendarai mobil pribadi menggunakan jasa  pengawalan kepada polisi lalu lintas.

Diduga Patwal digunakan untuk menghindari kemacetan.

Turis menggunakan jasa patwal polisi untuk menuju ke sebuah Beach Club di Bali.

Video itu viral di media sosial dan menuai pro kontra terkait fungsi polisi dalam hal pengawalan lalu lintas.

Turis menggunakan jasa patwal polisi untuk menuju ke sebuah Beach Club di Bali. Video itu viral di media sosial dan menuai pro kontra terkait fungsi polisi dalam hal pengawalan lalu lintas.

Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, hasil analisa Ditreskrimsus Polda Bali, video tersebut adalah video lama yang di-reupload.

Video diduga direkam pada November 2022 saat digelar KTT G20 di Bali, di mana pada saat itu Bali sedang didatangi banyak tamu negara.

"Tanggapan adanya video viral di media sosial pengawalan anggota lantas bahwa benar pada Selasa 29 Feb 2024 telah dilakukan lidik terkait temuan video viral di Instagram yang diposting pada tanggal 30 Januari 2024 oleh akun @justinrusli dari Manhattan New York," jelas Kombes Pol Jansen kepada GridOto.com, Jum'at (1/3/2024).

Ia menambahkan dalam video tersebut tampak ada pengawalan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap turis atau wisatawan asing.

"Kami pun melakukan lidik bahwa benar peristiwa itu pernah terjadi sekitar 2 tahun yang lalu atau pada saat ada kegiatan G20 di Bali, karena saat itu banyak tamu-tamu asing yang ada di Bali," kata 

Sementara anggota lantas yang ada dalam video telah dilakukan langkah penindakan oleh Bidpropam Polda Bali.

Baca Juga: Kena Tilang Polisi Pengemudi Xpander Ini Justru Diarahkan Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?

"Kemudian jauh hari sebelum kasus ini viral terhadap yang bersangkutan telah diambil tindakan oleh pimpinannya dimana yang bersangkutan telah dimutasi menjadi anggota Pospol atau Possubsektor di Ubud yang sebelumnya adalah anggota Satlantas Polres Gianyar," paparnya.

Menurutnya, mengenai peristiwa tersebut perlu disampaikan bahwa pengawalan adalah bagian tugas pelayanan Polri.

"Tentunya ada ketentuan terkait pengawalan yang dilakukan oleh Polri khususnya oleh satuan lalu lintas dimana berdasarkan peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No 2 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur dalam pengawalan lalu lintas," paparnya.

Tak hanya itu, pengawalan dapat diberikan kepada emergency yang membutuhkan ketepatan waktu kemudian pengawalan juga wajib diberikan kepada pejabat negara atau tamu negara, demikian pula pengawalan pelayanan masyarakat misalnya seperti acara adat, pernikahan, rombongan pengantar jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, demikian ada juga pelayanan rombongan terhadap komunitas kendaraan lainnya dengan tujuan agar menertibkan rombongan tersebut. 

ia menegaskan bahwa, semua proses pengawalan harus diawali dengan adanya permohonan ke Direktorat Lalu Lintas, bisa juga cara lisan kepada petugas akan mengevaluasi apakah permohonan tersebut layak atau tidak.

"Jadi sekali lagi tugas pengawalan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari tugas pelayanan Polri kepada masyarakat. Dan tidak dipungut biaya," tutupnya.