Baca Juga: Kena Tilang Polisi Pengemudi Xpander Ini Justru Diarahkan Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?
"Kemudian jauh hari sebelum kasus ini viral terhadap yang bersangkutan telah diambil tindakan oleh pimpinannya dimana yang bersangkutan telah dimutasi menjadi anggota Pospol atau Possubsektor di Ubud yang sebelumnya adalah anggota Satlantas Polres Gianyar," paparnya.
Menurutnya, mengenai peristiwa tersebut perlu disampaikan bahwa pengawalan adalah bagian tugas pelayanan Polri.
"Tentunya ada ketentuan terkait pengawalan yang dilakukan oleh Polri khususnya oleh satuan lalu lintas dimana berdasarkan peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No 2 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur dalam pengawalan lalu lintas," paparnya.
Tak hanya itu, pengawalan dapat diberikan kepada emergency yang membutuhkan ketepatan waktu kemudian pengawalan juga wajib diberikan kepada pejabat negara atau tamu negara, demikian pula pengawalan pelayanan masyarakat misalnya seperti acara adat, pernikahan, rombongan pengantar jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, demikian ada juga pelayanan rombongan terhadap komunitas kendaraan lainnya dengan tujuan agar menertibkan rombongan tersebut.
ia menegaskan bahwa, semua proses pengawalan harus diawali dengan adanya permohonan ke Direktorat Lalu Lintas, bisa juga cara lisan kepada petugas akan mengevaluasi apakah permohonan tersebut layak atau tidak.
"Jadi sekali lagi tugas pengawalan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari tugas pelayanan Polri kepada masyarakat. Dan tidak dipungut biaya," tutupnya.