Awas Kena Tilang Polisi Bakal Gelar Operasi Keselamatan 2024, Catat Tanggalnya

M. Adam Samudra - Kamis, 29 Februari 2024 | 13:34 WIB

Ilustrasi: Pengendara yang tidak punya SIM di Kota Pahlwan Surabaya bisa kena tilang polisi dan tidak mendapat santunan kecelakaan Jasa Raharja.JPG (M. Adam Samudra - )

Nah supaya aman Inilah 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP)

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine).

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.