GridOto.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menerapkan digitalisasi agar mendapat bukti elektronik pelanggaran.
Tujuannya dalam rangka meningkatkan aspek pengawasan dan penegakkan hukum kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ada di jalan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani.
"Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5%. Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95% melakukan pelanggaran," ujar Yani, Jum'at (23/2/2024).
Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69% melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31% melanggar ketentuan dokumen.
Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5% sampai 20%.
"Memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum," ungkap Yani.
Adapun saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, Terminal dan juga ruas jalan.
Untuk kendaraan barang akan dilakukan pengecekan jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan dan apabila adanya pelanggaran akan dilakukan penindakan.
Baca Juga: Kaki Kena Knalpot Panas? Jangan Dioles Pasta Gigi, Dokter Bilang Cara Pertolongannya Kayak Gini
Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di Terminal dengan melalui rampcheck dan perizinan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.