Namun, kerap kali diketahui untuk memangkas waktu tempuh agar terhindar kemacetan, pengendara motor nekad menerobos jalur ini.
Terhadap kejadian ini, pihak asuransi Jasa Raharja sudah memiliki ketentuan terhadap klaim.
Dalam Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor 132 Tahun 2023 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan dua atau lebih kendaraan ada 6 poin
Dalam keputusan itu disebutkan Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang mengalami kasus seperti Melawan arus, Kendaraan yang dimodifikasi, Kendaraan yang tidak dilengkapi STCK (bagi kendaraan baru), Menerobos Palang Pintu Kereta Api, Berkendara tidak wajar dan Tidak memiliki SIM.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, terbitnya Kepdir Nomor 132 tahun 2023 adalah sebagai upaya dalam merespon prilaku masyarakat yang tidak tertib dan tindak lanjut temuan aparat penegak hukum.
Ia berharap dengan adanya Kepdir Nomor 132 Tahun 2023 ini dapat merubah prilaku masyarakat dalam berkendara.
Nilai santunan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 untuk kecelakaan yang mengakibatan kematian sebesar Rp 50 juta.