"Salah satunya akibat kecelakaan menabrak pembatas jalan tol, sasis mobil remuk dan total perbaikannya mencapai 80 persen saat diperiksa," ucap Alfonso dalam kesempatan yang sama.
"Sehingga langsung kami lakukan pergantian mobil baru di tipe yang sama, beruntung pengemudinya tidak apa-apa," imbuhnya.
Tentu saja, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program Jamin Ganti Mobil Baru dari Hyundai ini.
Pertama, konsumen wajib melaporkan kejadian atau kecelakaan ke delaer Hyundai terdekat atau Call Center mereka maksimal 7 hari setelah kejadian.
Tujuannya agar pihak dealer bisa langsung menghitung tingkat kerusakan mobil.
Kedua, Konsumen juga wajib melampirkan Surat Keterangan Laka Lantas dari Kepolisian, serta SIM dan STNK pemilik dan pengemudi.
Terakhir, kerusakan akibat kebakaran, kebanjiran, bencana alam, kerusuhan, serta tindakan pengemudi yang melanggar hukum tidak akan digaransi.
"Apabila konsumen memiliki asuransi kendaraan pribadi, dapat memilih klaim ganti baru ke Hyundai, atau total loss sesuai kontrak yang dimiliki,"
"Kalau akhirnya memilih ke asuransi, Hyundai tetap memberikan santunan sebesar Rp 25 juta untuk konsumen Stargazer dan Rp 30 juta Creta dan EV Hyundai," tutup Christian.
Selain Jamin Ganti Mobil Baru, program Hyundai Jamin juga meliputi Jamin biaya medis konsumen, Jamin penggantian biaya ban, Jamin ganti mobil baru, Jamin pelunasan cicilan, serta Jamin harga jual 70 persen.
'Jamin' yang terakhir sendiri dikhususkan untuk Hyundai Stargazer, Stargazer X, Creta, serta Creta Alpha, sementara sisanya juga berlaku untuk Hyundai IONIQ 5, dan Hyundai IONIQ 6.
Hyundai Jamin ditemani oleh Hyundai Jaga dalam restrukturasi program aftersales mereka.
Berbeda dari Hyundai Jamin, Hyundai Jaga adalah fasilitas dan layanan untuk menjaga kondisi kendaraan konsumen tetap prima.
Hyundai Jaga terdiri dari Call Center 24 jam, 24 Jam Genuine Parts, Roadside Assistance, Take Me Home, Mobile Service, Body & Paint, lalu Service @myHyundai.