Dua Warga Sudah Putus Asa Motornya Hilang, Kini Tersenyum Bahagia

Hendra - Rabu, 21 Februari 2024 | 09:18 WIB

Warga menerima kembali motor yang diserahkan Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion (Hendra - )

GridOto.com- Dua orang warga Jakarta Utara, Iwan Yulianto dan Muhammad Tolikun kini bisa tersenyum kembali. 

Motornya yang raib digondol pencuri, akhirnya kembali ditemukan pihak kepolisian 

“Alhamdulilah, motor saya berhasil ditemukan kembali oleh anggota Polsek Tanjung Priok," ungkap Iwan yang berprofesi sebagai pedagang.

Ia mengatakan motor ini satu-satunya yang saya miliki untuk berdagang di pasar.

"Terimakasih atas kerja kerasnya, semoga anggota Polsek Tanjung Priok diberikan kesehatan dan kekuatan dalam tugasnya,” ucap Iwan.

Hal serupa pun disampaikan Muhammad Tolikun, Honda Scoopy yang dipakai untuk bekerja berhasil ditemukan.

“Motor ini saya pakai untuk berangkat kerja, Alhamdulilah masih jadi milik saya," jelasnya Tolikun.

Ia bilang saat tidak ada motor terpaksa dirinya menggunakan angkot.

"Pengeluaran lebih boros, sekarang motor saya sudah balik jadi sangat membantu sekali,"  tuturnya.

Baca Juga: Sindikat Curanmor di Markas TNI Kebanyakan Berasal Dari Leasing 

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan warga yang kehilangan motornya pada Jumat (16/2).

“Anggota bergerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap para pelaku,” kata Kombes Gidion di Polsek Tanjung Priok.

Kemudian Jumat (16/2) sore petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.

Didapati dua pelaku yakni SNR (26) dan AF (27) sedang tidur di dalam kontrakannya.

“Dua pelaku kami amankan dari sebuah rumah kontrakan, di lokasi itu kami menemukan 12 unit sepeda motor tanpa plat Nopol dan kunci yang rusak karena dipaksa dengan kunci Letter T & Y,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, SNR (26) warga Bahari yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“SNR (26) residivis, pernah menjalani hukuman satu setengah tahun. Tahun 2021 bebas kemudian beraksi kembali,” ungkapnya.

Selain menyita 12 unit sepeda motor, anggota juga mengamankan barang bukti lain yakni mesin gerinda, 5 buah anak kunci, plat Nopol, kunci Letter T & Y, dan gas air softgun.